Penertiban bagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya
30 Juli 2020 |
Administrator
| Berita Umum
Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi masyarakat yang membuang sampah di jalan Kampung Sawah dilakukan oleh Kecamatan Cangkuang melalui Satpol PP Unit Kecamatan Cangkuang dan Satlinmas Kecamatan Cangkuang. Kegiatan dilakukan mulai tanggal 29 Juli 2020, dengan hasil menangkap 25 warga yang membuang sampah. Tindakan yang dilakukan dengan memberikan teguran dan pengambilan KTP. Warga tersebut jika akan mengambil KTP harus membuat pernyataan tidak akan membuang sampah sembarangan lagi. Semoga tindakan yang dilakukan oleh aparat membuat masyarakat sadar untuk tidak membuang sampah dimana saja.
Setelah penindakan warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya, Pemerintah Kecamatan Cangkuang dibantu oleh kader peduli lingkungan melakukan operasi bersih, sampah tersebut diangkut oleh kendaraan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung.