Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Cangkuang dan Kecamatan Cihampelas, pembentukan kecamatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kecamatan Cangkuang resmi berdiri pada 22 Oktober 2003 sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Banjaran. Pengisian jabatan struktural dan operasional kecamatan telah dimulai pada tanggal tersebut. Namun, dalam praktiknya masih diperlukan waktu yang cukup lama untuk dapat melaksanakan fungsinya secara optimal, mengingat sarana dan prasarana yang belum lengkap.
Keputusan Bupati Bandung Nomor 21 Tahun 2001 yang kemudian diperbarui dengan Keputusan Bupati Bandung Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat telah mengubah penyelenggaraan tugas dan fungsi kecamatan secara mendasar. Keputusan ini merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung. Dengan perubahan ini, kecamatan diposisikan sebagai perangkat daerah yang melaksanakan tugas berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati. Hal ini sejalan dengan tuntutan masyarakat yang menginginkan pelayanan dan kinerja pemerintah daerah yang efisien dan efektif, dengan pendekatan pelayanan publik yang sesuai standar.