Konsolidasi Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih Pasca Launching
08 Agustus 2025 |
Administrator
| Berita Umum
Sampurasun Wargi Kecamatan Cangkuang!!!
Camat Cangkuang didampingi Kasi Pemberdayaan Masyarakat serta Seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Cangkuang Hadiri Konsolidasi Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih Pasca Launching diRuang Asisten Administrasi Umum. (08/08/25)
Sumber : @prokopimkabbandungBupati Bandung, Dadang Supriatna, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberdayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Ruang Asisten Administrasi Umum, Jumat (8/8/2025). Rakor diikuti perwakilan enam kecamatan dan 50 desa, dengan narasumber dari Ikopin, Ketua KSP Citra Mandiri Jabar, Pimpinan Cabang BRI Kabupaten Bandung, BPD secara daring, serta Ketua BUMDes. Bupati menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di 270 desa dan 10 kelurahan pada 31 kecamatan ditargetkan rampung minggu depan.
Bupati menekankan sinergi koperasi dengan BUMDes dan BPD sebagai penggerak ekonomi desa. “Terima kasih kepada kepala desa dan ketua koperasi yang telah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, seluruh pembiayaan berasal dari APBD Kabupaten Bandung,” ujarnya. Pembentukan koperasi ini merupakan perintah langsung Presiden RI melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang diluncurkan Juli lalu dengan target 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia.
Bupati memaparkan dukungan pemerintah bagi koperasi meliputi usaha sembako dari ID Food, gas elpiji dari Pertamina, pupuk bersubsidi dan non-subsidi dari PT Pupuk Indonesia, bahan pokok dari Bulog, obat-obatan dari Kimia Farma, layanan logistik dan pembayaran dari PT Pos Indonesia, hingga pembukaan rekening kolektif anggota dan pelatihan literasi keuangan dari Bank Himbara. Selain itu, Pemkab Bandung memberikan fasilitasi akta badan hukum gratis, pendidikan, pelatihan, pendampingan, serta pengawasan perkoperasian. Pemerintah desa diimbau aktif mengajak masyarakat berpartisipasi, memantau usaha koperasi, dan mendukung pendanaan melalui dana desa.
Bupati mengingatkan pelaksanaan koperasi harus sesuai PP Nomor 33 Tahun 1998 dan PMK Nomor 49 Tahun 2025. Proposal usaha diharapkan disesuaikan dengan potensi desa. “Silakan ketua koperasi mencatat potensi desanya. Insyaallah saya akan mengawal langsung keberlangsungan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Bandung agar sukses terlaksana,” tegasnya.
KABUPATEN BANDUNG!!!
BEDAS!! BEDAS!! BEDAS!! LEBIH BEDAS!! WELL!!!