Rembug Warga, Koordinasi Pengetasan Kemiskinan oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat
23 Juni 2025 |
Administrator
| Berita Umum
Sampurasun Wargi Kecamatan Cangkuang!!!
PLT Camat Cangkuang menghadiri Rembug Warga diDesa Wangisagara, Kec. Majalaya. (21/06/25)
Sumber : @prokopimkabbandung
Angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bandung saat ini tersisa 0,5 persen. Salah satu indikator kemiskinan adalah kondisi rumah yang tidak layak huni. Pemerintah Kabupaten Bandung pun menargetkan permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara tuntas pada tahun 2026, dengan mendorong kolaborasi lintas sektormelalui strategi pentahelix.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bupati Bandung menghadiri kegiatan Rembug Warga bersama Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Dr. (H.C) H. A. Muhaimin Iskandar.
Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemkab Bandung telah menyelesaikan 29.347 unit rumah tidak layak huni (rutilahu) dan kedepan akan fokus pada isu kemiskinan ekstrem. Ia juga berharap dengan dijadikannya Desa Wangisagara sebagai contoh BUMDes yang berhasil, desa-desa lain diKabupaten Bandung dapat termotivasi untuk mengembangkan potensi lokal secara mandiri dan produktif.
“BUMDes Niagara adalah contoh sukses yang dapat dijadikan acuan, secara produktif memberi kontribusi pendapatan desa. Segera beroperasi juga dapur makanan bergizi gratis disini. Keberhasilan BUMDes ini diharapkan menjadi pemicu tumbuhnya desa-desa mandiri yang mampu berkontribusi nyata dalam pengentasan kemiskinan.” ujarnya
Menko PM dalam keterangannya menegaskan bahwa bantuan sosial tidak boleh menjadi ketergantungan jangka panjang, terutama bagi masyarakat usia produktif.
“Orang miskin tidak boleh lebih dari lima tahun menerima bansos, kecuali lansia dan difabel. Mereka yang berada di usia produktif harus punya keterampilan dan mampu mandiri secara ekonomi, maka dari itu pemerintah mengadakan beberapa program pemberdayaan.” ucapnya.
Menko PM juga mengimbau pemerintah pusat dan daerah untuk menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan & Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Inpres ini menjadi pedoman kerjasama antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem pengentasan kemiskinan yang berkelanjutan.