Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Transparan Melalui Whistleblowing System (WBS)
20 September 2025 |
Administrator
| Berita Pemerintahan
Dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Inspektorat menyediakan sebuah platform pengaduan yang disebut Whistleblowing System (WBS).
Apa Itu Whistleblowing System (WBS)?
Whistleblowing System adalah sebuah mekanisme atau sistem yang memungkinkan seseorang (whistleblower) untuk melaporkan pelanggaran yang mereka ketahui, biasanya terjadi di dalam suatu organisasi. Dalam konteks Pemkab Bandung, WBS berfungsi sebagai "satpam" digital yang mengandalkan peran serta aktif masyarakat untuk menjadi mata dan telinga dalam mengawasi penggunaan uang dan kekuasaan.
Tujuannya adalah untuk:
-
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
-
Mencegah dan mendeteksi dini terjadinya penyimpangan.
-
Memberikan rasa aman bagi pelapor (whistleblower) dari segala bentuk ancaman.
-
Mempercepat proses penanganan laporan dugaan fraud, penyimpangan, dan inefisiensi.
Apa Saja yang Bisa Dilaporkan?
Masyarakat dapat melaporkan berbagai jenis penyimpangan yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan keuangan daerah, antara lain:
-
Korupsi, Gratifikasi, dan Suap: Misalnya, penggelapan dana, mark up proyek, atau pemberian hadiah kepada pejabat yang terkait dengan jabatannya.
-
Pengelolaan Keuangan Daerah yang Tidak Sesuai: Penyimpangan dalam penganggaran, pembelian barang/jasa, dan penyaluran dana.
-
Penyalahgunaan Wewenang: Tindakan pejabat yang melampaui kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
-
Pelanggaran Aturan Lainnya: Setiap tindakan yang diduga melanggar hukum dan etika pemerintahan.
Prinsip-Prinsip dalam Whistleblowing System
Untuk mendorong partisipasi masyarakat, WBS Inspektorat Kabupaten Bandung menjunjung tinggi beberapa prinsip utama:
-
Kerahasiaan (Confidentiality)
Identitas pelapor dan isi laporan dijamin kerahasiaannya. Hanya petugas yang berwenang di Inspektorat yang dapat mengakses informasi tersebut.
-
Perlindungan (Protection)
Sistem ini memberikan perlindungan kepada pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, atau tindakan balasan yang merugikan akibat pelaporan yang dilakukan.
-
Penanganan yang Tepat (Good Handling)
Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional, objektif, dan proporsional oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang kompeten di Inspektorat.
Bagaimana Cara Melapor?
Masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan mengirimkan laporan melalui langkah-langkah berikut:
-
Kunjungi website resmi Inspektorat Kabupaten Bandung: https://inspektorat.bandungkab.go.id
-
Klik pada menu "Whistleblowing System" atau akses langsung ke https://inspektorat.bandungkab.go.id/wbs/
-
Isi formulir laporan online yang disediakan dengan data yang jelas dan selengkap mungkin, termasuk:
-
Jenis pelanggaran.
-
Kronologis kejadian.
-
Waktu dan tempat kejadian.
-
Pihak yang terlibat.
-
Bukti-bukti pendukung (dapat diunggah dalam bentuk dokumen, foto, atau video).
-
Setelah formulir terisi, kirimkan laporan.
Komitmen Bersama Membangun Kabupaten Bandung yang Lebih Baik
Keberadaan Whistleblowing System Inspektorat Kabupaten Bandung bukan hanya tentang menindak penyimpangan, tetapi lebih pada upaya pencegahan. Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat menciptakan efek jera dan lingkungan pemerintahan yang lebih sehat.
Layanan ini menjadi bukti komitmen Pemkab Bandung untuk membuka ruang partisipasi publik dan menjadikan pengawasan sebagai tanggung jawab bersama. Masyarakat tidak lagi menjadi penonton pasif, tetapi dapat menjadi agen perubahan yang aktif dalam mengawal pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kabupaten Bandung.
Aduan Anda adalah langkah awal untuk perbaikan. Laporkan sekarang juga!
Sumber: Inspektorat Kabupaten Bandung - Whistleblowing System